HERALDSULBAR – Seorang wanita berinisial RK, yang terbukti memiliki 16 gram sabu-sabu, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan rapat dalam dua toples plastik kecil yang berada di dalam lemari pakaian kamar tersangka, di Desa Buluparigi, Pasangkayu. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening.
Penangkapan RK berawal dari informasi yang diterima masyarakat dan kemudian dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan kebenaran informasi tersebut dan langsung menggerebek rumah RK tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, RK mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan padanya diperoleh dari seorang wanita di daerah Suramana, Kota Palu. Kini, Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut. Petugas juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pasangkayu dan sekitarnya, yang melibatkan RK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kombes Pol. Christian Rony Putra.
Saat ini, petugas terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya dan mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (*)