HERALDSULBAR, POLMAN — Perayaan lebaran IdulFitri menjadi momen berharga bagi para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar.

Ratusan narapidana dari berbagai perkara di Lapas Polewali Mandar diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen hari raya ini.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada perayaan IdulFitri 2025 tahun ini , Lapas Polman telah mengusulkan setidaknya 227 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.

“Ada 227 orang (diusulkan mendapatkan remisi,” Humas Lapas Kelas IIb Polman, Asriani Darmawan kepada Herald Sulbar, Jumat 21 Maret 2025.

Menurut Asriani ratusan napi yang diusulkan dari berbagai kasus atau perkara. Mula dari kasus narkoba, tindak pidana korupsi, pembunuhan , pencurian, penipuan perlindungan anak, dan beberapa kasus lainnya.

Ratusan napi diusulkan karena sudah memenuhi persyaratan . Salah satunya yang bersangkutan berkelakuan baik, mengikuti pembinaan yang ada di Lapas dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. (san/ss)

Penulis: Ahsan Basri