HERALDSULBAR, MATENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025, Kamis, 13 Maret 2025.
Pada periode ini, Satresnarkoba Polres Mateng berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan satu orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje).
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Angdilimbamn mengungkapkan, dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap satu, sementara lima orang tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini, yakni sabu seberat 16,4 gram, Boje sebanyak 5000 butir, uang tunai sebesar Rp 200.000, tiga buah alat hisap sabu, delapan pirex, 11 unit handphone, enam buah korek api dan 50 sachet plastik kosong,” kata Angdilimbamn.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Hengky K Abadi.
Dalam penangkapan itu, satu orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Tiga orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sembilan orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Satu orang tersangka dikenakan pasal 435 subs pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (eka/ss)
Penulis: Eka Musriang