HERALDSULBAR, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), berkomitmen untuk mengoptimalkan proses pemungutan pajak di Sulbar, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang serentak di seluruh Indonesia, Rabu, 12 Maret 2025.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didorong oleh pemerintah daerah, supaya pendapatan nasional mengalami peningkatan.

“Ada juga pajak pendapatan nasional yang akan dibagi ke daerah. Itu juga terus didorong, supaya pendapatan nasional menkngkat dan pembagian daerah juga meningkat,” kata SDK.

Sehingga, kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Sulbar itu, seluruh wajib pajak harus membangun kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban masing-masing.

“Jadi, wajib pajak tidak boleh ngeles dan tidak boleh mengurangi tarif pajaknya. Wajib pajak yang selama ini belum membayar pajak, supaya digugah kesadarannya supaya membayar pajak. Karena kita akan mencari jangan sampai nantinya akan didenda kalau dia menyembunyikan pajaknya selama ini. Dendanya akan besar,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus menjelaskan, penandatanganan PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalisasikan proses pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah yang akan bisa memberikan kemanfaatan maksimal, buat masyarakat.

“Khususnya masyarakat di daerah yang selama ini sangat tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya yang sangat kecil. Sehingga perlu dioptimalkan dengan kegiatan pengawasan bersama,” pungkas La Ode Irfah Firdaus.

Menurutnya, pemungutan pajak di Sulbar sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, pemungutan pajak berdasarkan asas keadilan dan juga kepatuhan hukum.

“Tidak boleh semena-mena memungut pajak, harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Sebaliknya, kita harapkan kesadaran secara utuh dari seluruh wajib pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, untuk bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat kita, supaya ada distribusi silang antara kita yang punya penghasilan lebih dengan yang membutuhkan,” tuturnya. (eka/ss)

Penulis: Eka Musriang