HERALDSULBAR.COM, JAKARTA — Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak Paula. Namun, Paula tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.

“Untuk persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon, hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik,” kata Ainul Yaqin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

Meski begitu, Ainul tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti-bukti yang diajukan dalam sidang.

“Ya karena ini persidangan tertutup jadi kita nggak bisa memberikan di tempat terbuka jadi yang bisa saya sampaikan adalah bukti elektronik,” lanjutnya.

Ainul menegaskan bahwa bukti yang disampaikan bertujuan untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Ya biasa seperti biasa. Dan masing-masing pihak selalu mengajukan bantahan. Begitu juga pada saat mereka mengajukan bukti, kita membantah dan juga begitu sebaliknya,” ungkap Ainul.

Mengenai ketidakhadiran Paula dalam sidang, Ainul menyampaikan bahwa kliennya tengah menjalani kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Iya Paula tidak hadir mungkin ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” tandasnya.