HERALDSULBAR.COM– Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dua bocah bersaudara, IS (8) dan SF (9), yang diduga dilakukan oleh orang tua mereka bersama dua kakak kandungnya, kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Diketahui, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri berinisial AY (37) dan ibu tiri berinisial NI (28) bersama dua kakaknya yang masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan dari Polres dan mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.

“Baru dilimpahkan dari Polres, ini atensi yah, kita ambil alih penanganannya,” katanya.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang terkait.

“Sementara kita kenakan KUHP, memang ada penyekapan, ancaman sampai sembilan tahun, juga kita kenakan UU KDRT, juga UU Perlindungan Anak,” sebutnya.

Berdasarkan KUHP, tindakan penyekapan yang disertai kekerasan dapat dikenakan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga dapat diterapkan dalam kasus ini, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anggota keluarga.

Sementara itu, Kedua tersangka ini juga dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, terkait penerapan pasal untuk anak-anak yang turut terlibat dalam kasus ini, Jamal mengaku, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dua terduga pelaku lainnya diketahui kakak kandungnya berinisial S (15) dan G (16) diduga turut melakukan penganiayaan karena di bawah tekanan oleh orang tuanya.

“Belum, ini kan baru periksa (sebagai tersangka). Jadi untuk pasalnya belum saya update,” katanya.

Dalam menangani kasus ini, Polda Sulsel tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng berbagai pihak untuk memastikan penanganan yang optimal.

“Ini kan kita bekerja bukan hanya penyidik, kita juga libatkan stakeholder. Kita bersinergi menangani perkara ini,” bebernya.