HERALDSULBAR – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkap, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memasukkan gaji ke-13 dan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dalam efisiensi anggaran.
Itu diungkap Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 7 Februari 2025.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan,” jelas Hasan.
“Jadi gaji 13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya pula, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjamin gaji ke 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih ada.
Sri Mulyani juga melanjutkan, anggaran untuk gaji ke 13 dan 14 itu kini sementara disiapkan. Namun yang jelas, kata dia, hak bagi ASN tersebut tetap akan cair. Sisa menunggu waktu saja.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang jalan. (Gaji ke-13 dan 14 tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani. (In)