HERALDSULSEL, GOWA – Berkas perkara 18 tersangka dalam kasus uang palsu yang berkolasi kampus UIN Alauddin Makassar masih belum dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Gowa untuk dilengkapi, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, menjelaskan bahwa setelah berkas diperiksa, JPU menyatakan P18, yang berarti berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
“Tujuh hari setelah menyatakan P18, kami mengeluarkan P19 atau pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang kami berikan,” katanya.
Menurutnya, pengembalian berkas tersebut disebabkan oleh belum lengkapnya syarat formil dan materiil.
- Syarat formil mencakup kelengkapan administrasi berkas.
- Syarat materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang dikenakan, peristiwa, serta perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Berkas Perkara Akan Dipecah Menjadi 15 Berkas
Awalnya, Polres Gowa menggabungkan 18 tersangka dalam 7 berkas perkara. Namun, setelah dilakukan penelitian oleh JPU, diputuskan bahwa berkas akan dipecah menjadi 15 berkas sesuai peran masing-masing tersangka.
“P19-nya termasuk perubahan ini. Awalnya ada tujuh berkas perkara untuk 18 tersangka. Setelah kami teliti, disepakati menjadi 15 berkas berdasarkan peran mereka, seperti pengedar, pembuat, penyimpan, dan pendana,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Polres Gowa memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU.