HERALDSULBAR.COM — KPU Pasangkayu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu (PHPU Bup) menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dalil yang diajukan oleh Pemohon yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia sebagai Pemohon dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap Keputusan KPU Pasangkayu Nomor 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Menurut Pemohon, terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya melalui penggunaan kewenangan, anggaran, dan program pemerintah serta pelibatan aparat pemerintahan dalam proses pemilihan.
“Termohon telah melaksanakan semua tahapan mulai dari pencalonan, penetapan pasangan calon, hingga rekapitulasi perolehan suara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kuasa hukum KPU, Irfan Idham dalam menanggapi dalil tersebut.
Terkait dengan penggunaan warna merah marun dalam atribut penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, KPU menjelaskan warna tersebut merupakan warna dasar resmi yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran KPU RI. Oleh karena itu, penggunaan atribut tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik.
“Menetapkan warna tertentu seperti merah bukan berarti menunjukkan keberpihakan, karena warna memiliki makna yang beragam di berbagai konteks,” jelasnya.
Lebih lanjut, Termohon menyampaikan bahwa seluruh anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diambil sumpah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. KPU juga menegaskan bahwa pelantikan KPPS tidak mensyaratkan penggunaan atribut tertentu seperti peci hitam atau jilbab merah, sehingga tuduhan terkait hal tersebut dinilai tidak berdasar.
Sebagai informasi, Pemohon yang diwakili Putrawan menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong.