HERALDSULBAR.COM — Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa – Herny, melalui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma, dengan tegas membantah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon dalam sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tuduhan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama masa pemilihan.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu (PHPU Bup) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). Adapun Pemohon dalam perkara ini adalah Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LPGLI), yang terdaftar dalam Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengajukan dalil bahwa KPU diduga menghambat pengawasan tahapan Pilkada.

Misbahuddin menyampaikan bahwa pembagian BLT oleh dua kepala desa telah sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Jika BLT tidak segera disalurkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti indikasi ‘sengaja menahan’ bantuan yang seharusnya telah disalurkan tepat waktu,” jelas Misbahuddin.

Ia menegaskan bahwa distribusi BLT tidak ada kaitannya dengan upaya memengaruhi hasil pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, melaporkan sejumlah pelanggaran selama Pilkada 2024, termasuk 12 laporan dan dua temuan terkait pelaksanaan Pilkada, lima laporan di antaranya berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Sementara Dua kasus tindak pidana telah diputuskan, termasuk keterlibatan seorang camat yang menggunakan fasilitas negara dalam proses pemilihan. “Camat tersebut dijatuhi hukuman pidana satu bulan oleh Pengadilan Tinggi, “ ucapnya.

Selain itu, Bawaslu menerima laporan terkait calon Yaumil Ambo Djiwa beserta timnya, termasuk laporan keterlibatan camat tersebut. Sebagian laporan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut.

Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2024 menjadi perhatian karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Yaumil Ambo Djiwa – Herny, yang berhadapan dengan kolom kosong.

Pemohon, yang diwakili oleh Putrawan, menyoroti dinamika pemilihan dengan calon tunggal ini, termasuk dugaan adanya pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara dan distribusi bantuan sosial.