HERALDSULBAR.COM — Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu (PHPU Bup) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), KPU Kabupaten Pasangkayu melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, menanggapi tuduhan dari Pemohon terkait dugaan mempersulit fungsi pengawasan selama Pilkada 2024.
Pemohon dalam perkara ini, Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LPGLI), yang terdaftar dalam Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengajukan dalil bahwa KPU diduga menghambat pengawasan tahapan Pilkada.
Dalam tanggapannya, Irfan Idham menyatakan bahwa seluruh laporan terkait dugaan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai adanya hambatan dalam pengawasan haruslah dikesampingkan,” tegas Irfan Idham.
KPU juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil Pemohon karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Keterangan ini dihadirkan untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanaan Pilkada dan menjawab tuduhan Pemohon.