HERALDSULBAR.COM, MAJENE – Peredaran narkotika di Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Majene masih terus terjadi. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya sembilan pelaku tindak pidana narkoba.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Iptu Japaruddin, dalam press release, Rabu 22 Januari 2025. Japaruddin didampingi langsung Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Iptu Japaruddin menyebut bahwa sepanjang Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan 9 tersangka pengguna narkoba jenis sabu.
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah. Dua diantaranya berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman.
Adapun masing masing pelaku berinisial ZK (24), dan warga Kelurahan Galung, RS (23), warga Kelurahan Banggae, AR (26), warga Kelurahan Lembang, RD (29), warga Kelurahan Banggae
RH (33), warga Kelurahan Labuang, AW (27), warga Kelurahan Labuang, AL (37), warga Desa Tallu Banua, SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, dan IR (32), warga Kecamatan Tapango.
Ke-9 tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Japaruddin berjanji bahwa Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Japaruddin. (*)