HERALDSULBAR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menahan tiga tersangka dalam kasus produksi dan distribusi skincare mengandung merkuri, Selasa 21 Januari 2025.
Ketiga tersangka adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (MS), suami pemilik kosmetik Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik RG Glow. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sulsel.
“Tersangka AS (Raja Glow) sudah ditahan, tetapi sedang dirawat inap di RS Ibnu Sina karena sesak napas dan nyeri dada,” jelas Didik.
Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, sementara Mira Hayati menjalani pembantaran karena alasan kesehatan dan dirawat di RSIA Permata Hati Makassar.
Sebelumnya, penyelidikan Polda Sulsel bersama BPOM Makassar mengungkapkan bahwa 67 item produk kosmetik dari merek-merek tersebut mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri. Produk yang dimaksud meliputi FF Day Cream Glowing, RG My Body Slim, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Produk ini tidak sesuai ketentuan dan berbahaya bagi konsumen,” ujar Didik.
Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, sementara proses penyelidikan terus berlanjut.