HERALDSULBAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju 2024 dengan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin 20 Januari 2025.

Sidang ini mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju sebagai Termohon membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon, pasangan calon Nomor Urut 2, Ado Mas’ud dan Damris (Ado-Damris). Pemohon mempersoalkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana gempa tahap II oleh pasangan calon petahana, Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Sutinah-Yuki), untuk kepentingan kampanye.

Jawaban Termohon
Kuasa hukum Termohon, Wahyu Karsul, menegaskan bahwa tidak ada bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh Pihak Terkait. Wahyu menjelaskan bahwa Sutinah Suhardi, calon bupati petahana, telah cuti selama masa kampanye Pilbup 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

“Termohon memastikan bahwa baik Pemohon maupun Pihak Terkait tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye mereka,” ujar Wahyu di hadapan Hakim Panel 1, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalil Pihak Terkait
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Tamzil, menampik tuduhan bahwa dana bantuan bencana dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. Tamzil menyebut tuduhan tersebut sebagai pengaburan fakta.

“Pihak Terkait saat menyampaikan visi-misi kampanye menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status dana gempa berdasarkan informasi yang ada. Hal ini tidak berkaitan dengan kampanye secara langsung,” jelas Tamzil.

Tamzil juga menegaskan bahwa Sutinah, dalam status cutinya, tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan dana bencana.