HERALDSULBAR.COM — Dalam dua tahun terakhir, kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait lowongan kerja (loker) dan seleksi petugas haji semakin marak di media sosial. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi Kemenag.

Salah satu hoaks terbaru ditemukan di akun Facebook bernama Info Terkini 2025. Akun ini memposting dengan logo Kemenag, BUMN, dan Garuda yang menyatakan:

“Pemerintah buka pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.”

Akhmad Fauzin menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Itu jelas hoaks. Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Proses Seleksi Resmi Sudah Berakhir

Fauzin menjelaskan bahwa seleksi petugas haji untuk tahun 1446 H/2025 M, baik di tingkat daerah maupun pusat, telah selesai dilakukan pada November – Desember 2024. Saat ini, para peserta hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

“Seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Tinggal pengumuman hasilnya, yang rencananya akan diumumkan pada Januari 2025,” tambah Fauzin.

Hoaks sebagai Modus Pencurian Data

Fauzin juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan (link) yang sering disertakan dalam hoaks semacam itu. Selain menyesatkan, tautan tersebut dapat digunakan untuk mencuri data pribadi atau menyalahgunakannya.

“Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data. Jangan pernah mengklik link sembarangan, apalagi memberikan informasi pribadi,” tegasnya.

Langkah Menghindari Hoaks

  1. Cek Sumber Resmi: Selalu periksa informasi terkait seleksi petugas haji melalui situs web resmi atau media sosial Kemenag.
  2. Waspadai Tautan: Hindari mengklik link yang mencurigakan atau tidak dikenal.
  3. Laporkan Hoaks: Jika menemukan informasi palsu, laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kemenag.