HERALDSULBAR.COM — Seorang sopir travel berinisial AA (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Andi Dai, Kota Mamuju, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jean Alvin Sinulingga, menyebutkan bahwa pelaku telah menjadi target operasi selama beberapa waktu.

“Pelaku merupakan sopir travel yang juga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Mamuju,” jelas AKP Jean.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh saat ia mengantar penumpang ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan lima sachet plastik, empat di antaranya berisi narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dashboard mobil pelaku.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar besar di Palu,” tambah AKP Jean.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Jean Alvin Sinulingga.