HERALDSULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menetapkan Suhardi Duka dan Mayjen (Purn) Salim Mengga sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pilkada 2024 kemarin.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengungkapkan, berdasarkan konstitusi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum.
“Itulah sebabnya semua proses dalam mengelola negara baik bidang politik, sosial, ekonomi, semua berdasarkan hukum,” kata Said Usman Umar, Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam pasal 22e Undang-Undang Dasar 1945 dibahas tentang pelaksanaan pemilu yang pada ayat 5 disebutkan, bahwa pelaksanaan Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang dimaknai dalam negara konstitusi, bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Sama halnya dalam pasal yang sama juga dibahas tentang pelaksanaan Pemilu untuk memilih DPR presiden wakil presiden DPD termasuk DPRD,” ungkapnya.
KPU sebagai lembaga yang diberikan kewenangan bersama Bawaslu, tentunya membuat seperangkat aturan untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk PKPU, Juknis dan lain-lain.
“Termasuk apa yang kita lakukan pada malam hari ini, itu semua untuk memastikan bahwa semua prosesnya (Pilkada, red) sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi pada malam hari ini kita mengagendakan penetapan calon terpilih, itu sudah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita,” pungkas Said Usman Umar.
Penulis: Eka Musriang