HERALDSULBAR.COM — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait status tersangka yang disandang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto telah dijadikan tersangka dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yang mencuat sejak empat tahun lalu.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Status tersebut, menurutnya, harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.
“Kalau itu dianggap politik ya silakan aja dipertanggung jawabkan kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud juga menekankan bahwa jika terdapat dugaan politisasi dalam penetapan tersangka, maka KPK memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan hal sebaliknya. Proses persidangan, menurut Mahfud, menjadi ujian penting bagi integritas KPK, terutama di bawah kepemimpinan yang baru.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Hasto diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
- Dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu. Hasto disebut memiliki peran dalam upaya menghalangi proses penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melancarkan aksi tersebut.
Proses hukum yang kini berlanjut menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas KPK dalam menangani kasus ini di tengah dinamika politik yang ada.