HERALDSULBAR.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Pemecatan tersebut juga mencakup 27 kader lainnya yang turut diberhentikan pada waktu yang sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang secara resmi memecat Jokowi dari keanggotaan PDIP.

“Dengan ini, PDIP memberi sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Joko Widodo dari keanggotaan partai,” kata Komarudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Surat pemecatan ini juga mencakup larangan bagi Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution untuk menggunakan nama PDIP dalam kegiatan apapun, termasuk menduduki jabatan dengan mengatasnamakan partai. “Kami melarang mereka untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDIP, termasuk menduduki jabatan yang berhubungan dengan partai,” tegas Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa setelah surat pemecatan dikeluarkan, PDIP tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh ketiga tokoh tersebut. “Dengan diterbitkannya surat ini, PDIP tidak bertanggung jawab atas segala urusan yang dilakukan oleh Joko Widodo dan para pemecat lainnya,” ujar Komarudin.

Surat keputusan pemecatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024. Komarudin juga menambahkan bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PDIP yang akan datang. “Jika terdapat kekeliruan, keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Keputusan mengejutkan ini menandai berakhirnya hubungan antara Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan PDIP, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari keluarga besar partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (shd/shd)