HERALDSULBAR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B.achtiar Najamudin menegaskan institusi yang dipimpinnya ini dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Khusus Judi Online. Pembentukan pansus ini sebagai komitmen DPD untuk ikut andil dalam pemberantasan judi online semakin marak dan merugikan masyarakat.

“Judi online ini bukan sekadar masalah kecil. Bahkan telah berkembang menjadi suatu jaringan bisnis besar yang melibatkan ribuan rekening, ratusan juta transaksi, dan perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 15 November 2024.

Sulta mengatakan, judi online ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak generasi bangsa. Karena itu, DPD mendukung penuh upaya pembersihan menyeluruh, tidak pandang bulu, untuk mengatasi fenomena yang judi online yang merugikan ini.


Namun demikian, dia meminta agar pemberantasan judi online ini mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, mulai dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran. Sehingga sudah seharusnya semua pihak yang turut andil dalam perputaran dana besar di kasus judi online ini untuk diusut hingga tuntas agar tidak hanya menyasar pelaku di tingkat kecil saja, tetapi aktor-aktor utama yang lebih menikmati keuntungan di atas kerugian masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pembersihan ini harus menyeluruh, dari hilir ke hulu. Jangan sampai isu ini hanya dilihat sebagai kasus kecil,” bilangnya.

Karena itu, DPD mendukung penuh seruan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di berbagai sektor. Menurutnya, upaya ini harus menjadi bagian dari transisi menuju Indonesia Emas 2045 dengan melibatkan semua pihak agar berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab. DPD bahkan akan membentuk Pansus Judi Online, untuk memastikan ‘pembersihan’ ini benar-benar berjalan efektif.

“Meski begitu, kita harus tetap percaya aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Jangan sampai peristiwa ini hanya menjadi kasus hukum kecil tanpa menyentuh layer-layer besar di baliknya,” tegas Sultan.

Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, judi online membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam ilusi keberuntungan, namun akhirnya hanya menjadi korban dalam permainan yang merugikan.

“Masyarakat perlu dilindungi dari aktivitas ilegal ini yang memanfaatkan mereka demi keuntungan pihak-pihak tertentu. Kita perlu mengembalikan fee base hasil dari bisnis ini ke negara untuk membiayai program-program pembangunan dengan masyarakat sebagai penerima manfaatnya,” tambahnya. (ham/han)