HERALDSULBAR.COM, MAMUJU – Belasan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diadukan oleh mahasiswa yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan Sulbar ke Pos Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aduan itu dilayangkan oleh mahasiswa, lantaran belasan perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan hutan lindung yang ada di Pasangkayu, Sulbar.

Salah seorang mahasiswa dari aliansi pemerhati lingkungan Sulbar, Ahyar berharap, aduan yang pihaknya layangkan dapat ditindaklanjuti oleh Gakkum KLHK.

“Kami berharap Gakkum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk perusahaan yang menyerobot kawasan hutan lindung di Pasangkayu,” kata Ahyar, Sabtu, 14 September 2024.

Dari belasan perusahaan yang diadukan, 11 perusahaan di antaranya bergerak di sektor tambang galian C, satu perusahaan merupakan pabrik kelapa sawit dan satu lainnya adalah perusahaan tambak udang.

Setelah menerima aduan dari mahasiswa, Komandan Pos Gakkum Sulbar, Akbar Gandi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap aduan yang kami terima akan kami proses. Kami sudah memiliki bukti awal berupa laporan masyarakat, dan selanjutnya kami akan mengirim personel ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,” ungkap Akbar Gandi.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Aco Takdir. Ia pun mengapresiasi mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan dan berani mengadukan dugaan pelanggaran ini.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan yang telah menyampaikan aduan nya. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan aduan atau laporan, karena tanpa itu, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan investigasi di lapangan,” tutur Aco Takdir.

Berikut daftar perusahaan tambang galian C yang diadukan mahasiswa, yakni PT Kulaka Jaya Perkasa, PT Samudra Pantoloang, CV Bintang Pratama Mandiri, PT Dwi Perkasa Nusantara, PT Baras Lariang Mineral, PT Lapandoso Ra Utama, PT Doda Perkasa Nusantara, CV Kurniawan Maju Perkasa, PT Fauzan Pallabuang Mandar, CV Ira Mandiri dan PT Abadi Dua Putri.

Perusahaan tambak udang yang dilaporkan beroperasi di Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu, dengan nama CV Cahaya Batu Oge. Sementara itu, perusahaan kelapa sawit yang turut dilaporkan adalah PT Pasangkayu. (eka/han)

Penulis: Eka Musriang