HERALDSULBAR.COM, MATENG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang dan Anggota Bawaslu Mamuju Tengah (Mateng), Syarif Muhayyang, tengah jadi sorotan.
Hal itu disebabkan oleh beredarnya foto kedua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ini bersama salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mateng, yakni H Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin.
Pengambilan gambar itu diduga dilakukan saat tahap pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Wahidin Sudirohusodo lalu.
Akibatnya, Nasrul Muhayyang dan Syarif Muhayyang diduga telah menyalahi peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 pasal 10a.
Salah seorang pemuda asal Mateng, Natan mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Ketua Bawaslu Sulbar dan Anggota Bawaslu Mateng memicu kecurigaan masyarakat soal keberpihakan keduanya di Pilkada Mateng.
“Penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan berpihak pada salah satu Cakada. Ini akan merusak demokrasi dan kami menduga, kedua penyelenggara Pemilu ini sudah melakukan hal yang fatal,” kata Natan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 September 2024.
Ia pun menyinggung soal isi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 10a yang dinilai telah dilanggar oleh Ketua Bawaslu Sulbar dan Anggota Bawaslu Mateng.
“Bunyi peraturan DKPP pasal 10a nomor 2 tahun 2017, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu,” ungkapnya.
Saat wartawan Herald Sulbar mencoba mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Sulbar dan Anggota Bawaslu Mateng itu, keduanya belum memberi tanggapan. (*)
Penulis: Eka Musriang